Jam Pelayanan : Senin - Kamis 08.00 - 13.00 & Jum'at 08.00 - 11.00

Visi dan Misi

Visi dan Misi

Bahwa guna kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara terintegrasi dan terpadu, perlu membentuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Surakarta selanjutnya disebut BPBJ adalah Unit Organisasi Pemerintah Non Struktural yang bersifat permanen, yang bertugas menyelenggarakan seluruh pelayanan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kota Surakarta secara terintegrasi dan terpadu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPBJ mempunyai tugas utama sebagai berikut:

  1. Mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama dengan PPK;
  2. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
  3. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada portal Pengadaan Nasional;
  4. Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi;
  5. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
  6. Menjawab sanggah;
  7. Menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
  8. Menyimpan dokumen asli pemilihan pengadaan barang/jasa;
  9. Mengusulkan perubahan Harga perkiraan Sendiri, Kerangka acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
  10. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala daerah;
  11. Menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/jasa di lingkungan ULP;
  12. Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE;
  13. Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
  14. Mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa daftar hitam penyedia;dan
  15. Membuat pertanggungjawaban mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada kepala daerah.