Kepala Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah, di bidang pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:
- melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara
elektronik) dan infrastrukturnya;
- melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
- memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- melaksanakan identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
- melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa;
- melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
- mengelola informasi kontrak;
- mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan layanan Pengadaan Secara Elektronik berdasarkan program kerja agar sesuai target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik sesuai hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
- melaksanakan ketatausahaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.