Jam Pelayanan : Senin - Kamis 08.00 - 13.00 & Jum'at 08.00 - 11.00

Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah, di bidang pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa;
  2. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
  3. membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
  4. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  5. melaksanakan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  6. mengelola personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  7. melaksanakan pengembangan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  8. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
  9. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  10. melaksanakan bimbingan teknis,
  11. pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah daerah;
  12. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP;
  13. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
  14. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan program kerja agar sesuai target hasil;
  15. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya