Jam Pelayanan : Senin - Kamis 08.00 - 13.00 & Jum'at 08.00 - 11.00

Struktur Organisasi

Bentuk Susunan Organisasi dari BPBJ

  1. Susunan organisasi BPBJ ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
    a. Kepala Bagian;
    b. Sub Bagian;
    c. Pokja; dan
    d. Pejabat Fungsional Pengadaan.
  2. Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
    a. Pokja Pengadaan Barang;
    b. Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;
    c. Pokja Pengadaan Jasa Konsultasi; dan
    d. Pokja Pengadaan Jasa Lainnya.
  3. Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
  4. Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota.
  5. Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
    a. Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
    b. Subbagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa; dan
    c. Subbagian Pengelolaan LPSE.

Tugas Kepala Bagian, Pokja dan Sekretariat

Kepala Bagian

  1. Tugas Kepala Bagian sebagai berikut:
    a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan BPBJ;
    b. menyusun dan melaksanakan strategis pengadaan barang/jasa BPBJ;
    c. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
    d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
    e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada kepala daerah;
    f. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya manusia ULP;
    g. menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing Pokja ULP dengan memperhatikan kompetensi dan rekam jejak anggota Pokja ULP;
    h. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada kepala daerah dan/atau PA/KPA;dan
    i. mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
  2. Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.

Sekretariat

  1. Tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b membantu Kepala ULP dalam:
    a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP;
    b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
    c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
    d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
    e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
    f. mengelola data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
    g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
    h. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan;dan
    i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
  2. Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
    Pasal 10

Pokja

  1. Tugas Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c sebagai berikut:
    a. melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
    b. menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan;
    c. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan jawaban sanggahan;
    d. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA pada kepala daerah untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultasi yang bernilai di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui kepala ULP;
    e. menetapkan pemenang untuk:
    1) pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratur miliar rupiah); atau
    2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    f. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP;
    g. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan barang/jasa kepada Kepala ULP;
    h. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya;dan
    i. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
  3. Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP.
  4. Anggota ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP.