Jam Pelayanan : Senin - Kamis 08.00 - 13.00 & Jum'at 08.00 - 11.00

Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah, di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
  2. melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;
  3. menyusun strategi pengadaan barang/jasa;
  4. menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  5. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
  6. menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/ sektoral;
  7. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
  8. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  9. mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan program kerja agar sesuai target hasil;
  10. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.